Pemutihan Status Tugas Belajar / Ijin Belajar & Perpanjangan Tugas Belajar
Home
Berita
Pemutihan Status Tugas Belajar / Ijin Belajar & Perpanjangan Tugas Belajar
10 September 2018 | 5590

Pemutihan Status Tugas Belajar / Ijin Belajar & Perpanjangan Tugas Belajar

Menidaklanjuti Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 3593/A.A2/KP/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemutihan Status Tugas / Ijin Belajar dengan ini kami informasikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi ketentuan tersebut di bawah ini dan belum memiliki Surat Tugas Belajar / Surat Ijin Belajar/Surat Perpanjangan Tugas Belajar agar segera mengajukan permohonan untuk diikutsertakan pemutihan  dengan mengisi formulir terlampir (form dapat diunduh di sini ).

Formulir yang telah diisi harap dikirim ke kepegawaian F.Teknik UNS atau diemail ke kepeg@ft.uns.ac.id paling lambat tanggal 29 September   2018 untuk selanjutnya kami proses lebih lanjut.

Adapun ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang dapat diusulkan dalam pemutihan adalah sebagai berikut:

1.Program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi
2.Peringkat terakreditasi program studi paling rendah B atau baik sekali
3.Tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara
4.Tidak melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil
5.Masih aktif melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil
6.Masih menempuh pendidikan sebelum 31 Desember 2015  

(Kepegawaian FT UNS)
 

Tags:

0 Comments

Leave a comment